123 456-7890
15 Desember 2025
Dasar :
a. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri :
· Menteri Agama RI Nomor 933 Tahun 2024;
· Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024;
· Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.
Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
b. Pertimbangan Pimpinan dan Staf ITSK RS dr. Soepraoen
Berikut kami lampirkan Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026. Terimakasih.
Lampiran : SE Rektor ITSK Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026.pdf