123 456-7890
11 Februari 2026
Dasar :
a. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri :
· Menteri Agama RI Nomor 1497 Tahun 2025;
· Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2025;
· Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2025.
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
b. Pertimbangan Pimpinan dan Staf ITSK RS dr. Soepraoen.
Berikut kami lampirkan Surat Edaran Rektor Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Terimakasih.
Lampiran : SE Rektor Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.pdf